Masalah Kuota Penerimaan Siswa Baru SMA Negeri di Sumsel
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan mengungkap temuan serius terkait pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tingkat SMA Negeri di wilayah tersebut. Sebanyak 320 siswa baru terancam tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) karena ketidaksesuaian kuota penerimaan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Sumsel. Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, temuan ini terungkap setelah tim Ombudsman melakukan pengawasan acak terhadap proses SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Selisih Kuota Signifikan di Dua SMAN
Berdasarkan Surat BPMP Sumsel, terdapat selisih daya tampung yang cukup signifikan pada beberapa sekolah. Misalnya, SMAN 11 Palembang dan SMAN 20 Palembang mengalami selisih empat rombel atau setara dengan 160 murid. Total terdapat 320 siswa di dua sekolah tersebut yang kuotanya tidak sesuai dengan rekomendasi kementerian. Adrian menegaskan bahwa penetapan kondisi pengecualian daya tampung harus berdasarkan rekomendasi UPT kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan.
Tiga Pelanggaran Prosedur Lainnya
Selain masalah kuota, Ombudsman Sumsel juga menemukan tiga pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan SPMB 2026. Pertama, adanya siswa yang lulus melalui jalur domisili di SMAN 1 Palembang namun tidak sesuai dengan zonasi yang ditetapkan. Kedua, Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel tidak menyediakan ruang atau masa sanggah resmi bagi orang tua murid yang merasa dirugikan. Ketiga, sebagian besar satuan pendidikan mengalihkan sisa kuota secara penuh ke jalur tes akademik, padahal petunjuk teknis mengamanatkan pengalihan sisa kuota melalui jalur domisili dan/atau tes akademik.
Ombudsman akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI Pusat untuk langkah selanjutnya terkait temuan ini. Mereka juga akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan untuk menindaklanjuti nasib para siswa yang terdampak ketidaksesuaian kuota penerimaan tersebut.
