Sebanyak 452 warga binaan Lapas Kelas IIA Garut, Jawa Barat, menerima remisi Hari Raya Lebaran, yang berkisar antara 15 hari hingga dua bulan. Dua di antaranya bahkan langsung dibebaskan pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kepala Lapas tersebut, Rusdedy, menjelaskan bahwa remisi diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Ada dua jenis remisi, yaitu Remisi Khusus Satu untuk 450 orang dan Remisi Khusus Dua untuk dua orang yang langsung bebas.
Perincian remisi menunjukkan bahwa ada yang menerima remisi selama 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan. Remisi ini diberikan khusus untuk warga binaan muslim di Lapas tersebut. Remisi merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik selama menjalani pidana. Ada juga yang tidak memenuhi syarat, seperti warga binaan non-muslim atau karena melakukan pelanggaran berat, seperti membawa alat komunikasi.
Pemberian remisi tidak hanya terjadi pada Hari Raya Idul Fitri, tetapi juga pada hari besar keagamaan lainnya. Hal ini juga membantu menghemat anggaran hingga ratusan juta rupiah, dengan remisi Lebaran kali ini membantu menghemat biaya makan sebesar Rp317.460.000. Sebagai sumber berita, informasi ini diperoleh dari Antara.
