Wednesday, August 12, 2026

Akuisisi NOBI: Bybit Ekspansi ke Indonesia

Share






Indonesia di Pusaran Aset Kripto: Perkembangan dan Regulasi

Indonesia di Pusaran Aset Kripto: Perkembangan dan Regulasi

Indonesia menjadi salah satu pasar aset kripto yang berkembang pesat di kawasan Asia Tenggara. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa hingga Februari 2026, terdapat 21,07 juta pengguna aset kripto terdaftar di Indonesia. Fenomena ini menjadi cerminan dari minat masyarakat yang tinggi terhadap investasi aset digital.

Nilai Transaksi Mencapai Rp 482 Triliun

Nilai transaksi aset kripto di Indonesia sepanjang 2025 mencapai Rp 482 triliun, setara dengan US$ 26,85 miliar. Angka tersebut menegaskan perkembangan yang signifikan dalam penetrasi aset digital di Indonesia.

Penguatan Pengawasan Terhadap Industri Kripto

OJK terus memperkuat pengawasan terhadap industri kripto. Hingga April 2026, tercatat 31 perusahaan yang mendapatkan izin di sektor aset kripto, terdiri dari dua bursa kripto, dua lembaga kliring, dua kustodian, dan 25 pedagang aset digital. Salah satunya adalah PT Enkripsi Teknologi Handal yang kini bertransformasi menjadi Bybit Indonesia.

Dengan kehadiran Bybit Indonesia melalui izin yang telah diterima, diharapkan perusahaan ini mampu mempercepat pengembangan bisnisnya di Indonesia sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku dengan baik.

Perkembangan Aset Kripto ke Depan

Mata pasar akan mengamati bagaimana Bybit Indonesia akan mengembangkan jumlah aset kripto yang diperdagangkan, meningkatkan likuiditas, serta mengintegrasikan platform lokal dengan ekosistem global Bybit dalam tengah pertumbuhan terus menerus dari industri aset digital.

Sumber: Liputan6

Source link

Baca selengkapnya

Crypto