Saturday, June 13, 2026

Amerika Serikat Sita Aset Kripto Iran: Rp 17,82 Triliun

Share

AS Sita Aset Kripto Iran Senilai Rp 17,82 Triliun: Siasat Penegakan Hukum Keuangan

Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Scott Bessent mengungkapkan bahwa AS telah berhasil menyita aset kripto milik Iran senilai US$ 1 miliar atau setara dengan Rp 17,82 triliun. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keuangan terhadap Iran dan kolaborasi dengan sekutu Eropa.

Penyitaan Aset Kripto

Menurut laporan dari Anadolu, Bessent menyatakan bahwa AS telah berhasil mengambil alih “dompet” kripto Iran dengan nilai sebesar satu miliar dolar AS. Meskipun demikian, beberapa pemilik akun mungkin masih belum menyadari bahwa aset kripto mereka telah disita oleh AS.

Bessent juga menjelaskan bahwa AS tidak hanya berfokus pada aset kripto, tetapi juga berkolaborasi dengan mitra di Eropa untuk menyita properti dan aset terkait dengan Iran. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemulihan dana yang diduga dicuri dari rakyat Iran.

Penutupan Fasilitas Ekspor Minyak Iran

Selain itu, Bessent juga menyinggung tentang penutupan efektif fasilitas ekspor minyak Iran di Pulau Kharg yang dilakukan oleh AS melalui blokade angkatan laut. Serangan Iran baru-baru ini terhadap negara-negara Teluk juga disebutkan telah berdampak secara diplomatik.

Sebagai respons, sekutu Teluk dikatakan telah menjadi mitra yang sangat baik bagi AS dalam upaya penegakan hukum keuangan terhadap Iran. Hal ini memungkinkan AS untuk memberlakukan pembekuan terhadap rekening bank Iran di wilayah tersebut.

Penyitaan aset kripto dan properti Iran serta penutupan fasilitas ekspor minyak menjadi bagian dari strategi AS dalam memperkuat sanksi terhadap Teheran. Upaya ini juga menunjukkan bahwa AS dan sekutunya tetap berkomitmen untuk melindungi kepentingan keuangan global.

Source link

Baca selengkapnya

Crypto