Rencana kenaikan pajak yang diusulkan oleh pemerintah merupakan topik yang tengah menjadi sorotan. Bambang Haryo Soekartono (BHS), yang merupakan Anggota Dewan Pakar DPP Gerindra, menganggap bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2026 akan berdampak buruk bagi masyarakat. Menurut BHS, kenaikan pajak akan membebani baik konsumen maupun produsen jasa maupun industri, sehingga akan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat dan mempengaruhi perekonomian negara.
BHS menjelaskan bahwa setiap kenaikan pajak yang diterapkan pada dunia usaha akan berdampak pada masyarakat yang menjadi pembeli produk barang maupun jasa. Sebagai contoh, kenaikan PPn sebesar 1 persen pada bahan baku kue akan membuat harga kue meningkat lebih dari 1 persen. Hal ini dapat membuat masyarakat menunda atau bahkan membatalkan niat untuk membeli produk tersebut, karena mereka harus memprioritaskan kebutuhan yang lebih penting.
Dampak dari kenaikan harga barang dan jasa ini akan membuat penghasilan masyarakat semakin tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar. Sebagian besar masyarakat bahkan masih kekurangan kebutuhan pokok seperti sandang, pangan, dan papan. BHS menilai bahwa jumlah pajak yang sudah diterapkan kepada pengusaha jasa dan industri saat ini sudah terlalu banyak, sehingga masyarakat seharusnya mendapatkan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang lebih bermanfaat dan terjangkau.
Selain menyuarakan kekhawatiran terhadap kenaikan pajak, BHS juga menekankan pentingnya pengawasan pemeriksaan terhadap wajib pajak untuk mencegah adanya kecurangan. Menurutnya, Kementerian Keuangan harus lebih teliti dalam memastikan bahwa besaran pajak yang ditarik sesuai dengan jumlah yang seharusnya. BHS berharap bahwa pemerintahan akan mempertimbangkan untuk menurunkan atau mengurangi beban pajak yang diterapkan kepada masyarakat guna meningkatkan daya beli dan mendukung perekonomian negara.
