Penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat baru-baru ini menciptakan gelombang berita, khususnya terkait transfer data lintas batas. Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk mengakomodasi perlindungan privasi warga negara sambil mendorong Indonesia sebagai pusat ekonomi digital di Asia Tenggara. Namun, banyak pihak bertanya-tanya tentang detail kesepakatan ini dan dampaknya bagi masyarakat.
Pemerintah menegaskan bahwa kesepakatan ini tidak kompromi terhadap kedaulatan data negara. Berbagai langkah pengamanan diterapkan, seperti fokus pada data bisnis yang diperlukan untuk operasional bisnis, kerangka tata kelola yang aman dalam pemindahan data, dan larangan diskriminasi pajak digital serta transfer teknologi wajib.
Bagi pemerintah, kepastian hukum terkait aliran data lintas batas dianggap sebagai infrastruktur kunci untuk mengembangkan perdagangan digital, termasuk e-commerce, layanan keuangan digital, dan Cloud Computing. Kesepakatan transfer data dengan AS diharapkan dapat menarik investasi teknologi besar, mempercepat ekspor produk Indonesia ke AS, dan memperkuat posisi Indonesia sebagai hub digital di kawasan.
Meskipun pemerintah memberikan jaminan keamanan, sejumlah pakar mengungkapkan tantangan implementasi dan kebutuhan untuk menegakkan aturan UU PDP terhadap entitas raksasa Amerika Serikat. Hal ini termasuk kebutuhan akan lembaga pengawas independen, standar perlindungan data yang setara atau lebih tinggi, dan kewaspadaan terhadap potensi akses otoritas asing terhadap data konsumen Indonesia.
Kesepakatan perdagangan resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat diharapkan membawa manfaat dan peluang baru dalam ekonomi digital. Namun, tantangan dalam menjaga transfer data sesuai dengan prinsip-prinsip UU PDP dan memastikan implementasi yang tepat masih menjadi fokus pemerintah ke depan. Hal ini memperlihatkan pentingnya pembentukan Lembaga PDP yang independen dan penyusunan kriteria evaluasi yang jelas terkait keamanan data dari perusahaan teknologi AS.
