Pemkab Natuna Siapkan Anggaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2027
Pemerintah Kabupaten Natuna memastikan anggaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu telah tersedia untuk tahun 2027. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Natuna, Suryanto, menegaskan hal ini di Natuna pada Rabu (15/7).
Perpanjangan Kontrak dan Evaluasi Kinerja
Suryanto menjelaskan bahwa kontrak bagi PPPK Paruh Waktu di Natuna berlaku selama satu tahun. Setelah kontrak berakhir, perpanjangan akan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh pimpinan di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Saat ini, terdapat sekitar 2.203 orang PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Natuna.
Sebagai aparatur sipil negara (ASN), PPPK Paruh Waktu tidak masuk dalam struktur belanja pegawai seperti ASN pada umumnya dan tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Hal ini merupakan bagian dari penyesuaian terhadap Undang-Undang ASN yang mengatur penyelesaian status tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Menurut Muhammad Alim Sanjaya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, struktur ASN di Natuna terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu.
Dengan anggaran sebesar hampir Rp40 miliar yang disiapkan untuk gaji PPPK Paruh Waktu pada tahun 2027, Pemkab Natuna menunjukkan komitmen untuk memperpanjang kontrak bagi para PPPK tersebut. Hal ini sebagai langkah untuk tetap mengakomodasi kebutuhan sumber daya manusia dalam menyelenggarakan pelayanan publik di daerah.
