JPU Kejari Medan Tuntut 20 Tahun Penjara Bagi Anggota Geng Motor Kasus Pembunuhan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan mengajukan tuntutan terhadap Ragil Jawara, seorang anggota geng motor, dengan hukuman penjara selama 20 tahun atas kasus dugaan pembunuhan berencana. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis.
JPU Elvina Elisabeth Sianipar menegaskan bahwa Ragil, yang merupakan warga Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, telah terbukti melanggar Pasal 459 KUHP. Tindakan terdakwa dianggap sebagai tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan alternatif kedua.
Kronologi Peristiwa
Berdasarkan surat dakwaan JPU, kasus ini bermula ketika Ragil menerima ajakan tawuran dari rekannya pada Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Ragil bersama anggota geng motor Tongkrongan Gejora Medan (TGM) berkumpul sambil membawa senjata tajam. Sekitar pukul 03.30 WIB, mereka pergi ke Jalan Padang, Kecamatan Medan Tembung, untuk menghadapi kelompok lawan.
Saat berada di lokasi kejadian, Ragil melihat David Martua Nainggolan berdiri di dekat becak barang dan langsung menusuk perut kiri korban menggunakan senjata tajam. Meskipun korban berusaha menghentikan serangan, ia akhirnya melarikan diri ke rel kereta api dalam keadaan terluka parah dan meninggal dunia karena luka tersebut.
Setelah peristiwa tersebut, Ragil melarikan diri ke Jakarta melalui Bandara Internasional Kualanamu. Namun, ia kemudian ditangkap dan dibawa kembali ke Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sidang lanjutan akan dilanjutkan pekan depan dengan kesempatan bagi terdakwa untuk memberikan nota pembelaan atau pledoi. Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution memberikan kesempatan tersebut setelah mendengar tuntutan dari JPU.
