Industri aset kripto Indonesia kini memasuki fase baru dengan hadirnya International Crypto Exchange (ICEx) yang telah resmi mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital (AKD) di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini menandai langkah positif bagi industri aset kripto Indonesia dengan adanya lebih dari satu bursa kripto yang beroperasi secara teregulasi, selain Central Finansial X (CFX).
ICEx, dengan dukungan pendanaan strategis senilai Rp1 triliun, diposisikan sebagai pesaing langsung CFX dan bagian dari upaya memperkuat struktur pasar kripto nasional agar lebih kompetitif dan berkelanjutan. Calvin Kizana, CEO Tokocrypto, menyambut baik kehadiran ICEx, menyatakan bahwa keberadaan lebih dari satu bursa kripto teregulasi dapat menciptakan kompetisi yang sehat dan memperkuat fondasi pasar aset kripto di Indonesia.
Meskipun telah mendapatkan izin usaha, OJK menegaskan bahwa ICEx masih perlu melengkapi kerja sama operasional dengan lembaga kliring, kustodian, dan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang akan menjadi anggota bursa sebelum dapat beroperasi penuh. Tahapan ini dianggap penting untuk memastikan perlindungan konsumen dan keteraturan pasar sebelum memulai aktivitas perdagangan secara keseluruhan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, efisiensi, dan kepercayaan investor terhadap industri aset kripto nasional.
