Dalam Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Desa Lubuk Belimbing I tidak mengajukan pencairan Dana Desa (DD) tahap II pada tahun anggaran 2025. Hal ini dilaporkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat. Meskipun sebanyak 121 desa lainnya telah mengajukan permintaan pencairan DD, Desa Lubuk Belimbing I tidak mengajukan pada batas waktu yang telah ditetapkan pada akhir November. Kepala Dinas PMD, Budi Setiawan, menyatakan bahwa tidak hanya pencairan DD tahap II, namun Desa Lubuk Belimbing I juga gagal mengajukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II sebesar 25 persen dari pagu yang diterima. Pihak PMD telah berusaha membantu dengan menawarkan pendampingan untuk proses pengajuan pencairan DD, namun desa tersebut belum mengajukan berkas yang diperlukan.
Dari 121 desa yang sudah mengajukan pencairan DD tahap II, baru 20 desa yang sudah menerima dana dan digunakan untuk kegiatan desa. Pengajuan dilakukan sebelum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pengalokasian dan penyaluran Dana Desa. Budi Setiawan juga menambahkan bahwa penyaluran dana masih mengikuti kebiasaan lama sehingga beberapa desa menganggap penundaan pencairan masih sah. Namun, ternyata ada kebijakan baru dari Kementerian Keuangan yang harus diikuti. Desa-desa yang sudah mengajukan pencairan diharapkan dapat segera memprosesnya untuk mendukung kegiatan di tingkat desa.
Sumber: Antara
