Pemprov Kaltara Bergerak Cepat dalam Penyusunan Usulan DAK 2027
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah giat mempercepat proses penyusunan usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2027. Langkah cepat ini diambil dengan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tanjung Selor pada hari Rabu.
Usulan DAK Harus Disampaikan sebelum 10 Juli 2026
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto, menekankan pentingnya agar seluruh OPD memastikan usulan DAK masuk sebelum tenggat waktu 10 Juli 2026. Total alokasi DAK yang diperebutkan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia mencapai sekitar Rp5 triliun, sehingga Kaltara perlu bergerak aktif untuk mendapatkan dukungan pendanaan maksimal dari pemerintah pusat.
Komitmen Pemprov Kaltara dalam Mengawal Proposal DAK
Selain memastikan kelengkapan data yang diinput, Pemprov Kaltara juga akan mengawal proposal DAK ke kementerian terkait. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan peluang persetujuan usulan yang diajukan. Denny juga mendorong OPD untuk tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan memanfaatkan sumber pendanaan alternatif seperti DAK fisik dan nonfisik.
Di akhir rapat, Denny mengapresiasi antusiasme kepala OPD yang turut berpartisipasi dan memberikan masukan. Ia berharap bahwa koordinasi yang intensif akan menghasilkan usulan yang berkualitas guna mendukung percepatan pembangunan di Kalimantan Utara.
