DPR Dorong Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi Online Internasional
Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, mendorong Bareskrim Polri untuk terus mengembangkan penyidikan kasus judi online (judol) jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta. Menurut Adang, penegakan hukum harus lebih dari sekadar menindak pelaku lapangan, tapi juga harus mengungkap aktor intelektual, pemodal, dan pengendali jaringan.
Momentum Perang Melawan Judi Online
Adang menilai pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat perang melawan judol yang merugikan masyarakat dan negara. Sinergi antara Polri, PPATK, Imigrasi, dan lembaga terkait, serta kerja sama internasional sangat penting dalam memutus jaringan judol secara menyeluruh.
Lebih dari 300 WNA telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam operasional perjudian daring tersebut, mulai dari customer service, programmer, admin pemasaran, hingga admin keuangan. Selain itu, penyidik juga masih mendalami keterangan para tersangka untuk mengungkap pemimpin atau pengendali jaringan serta mengikuti aliran dana hasil kejahatan senilai Rp13,9 triliun.
Komisi III DPR RI siap terus mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang profesional dan transparan guna memberantas kejahatan judi online internasional yang meresahkan masyarakat. Keberhasilan Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus ini merupakan langkah positif dalam upaya pemberantasan kejahatan lintas negara.
