Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon meminta para camat di wilayahnya untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap maraknya pendirian bangunan tanpa izin. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga tata ruang dan keselamatan. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, M. Fadli Toisuta, menyatakan bahwa persoalan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi perhatian serius. Ia menekankan bahwa pengawasan yang lemah di tingkat kecamatan telah menyebabkan banyak pembangunan yang tidak sesuai ketentuan tetap berlangsung.
Fadli mengungkapkan bahwa banyak laporan masyarakat terkait penyerobotan lahan dan pembangunan bangunan tanpa izin. Hal ini, menurutnya, menuntut para camat untuk lebih proaktif dengan turun langsung ke lapangan guna memastikan setiap pembangunan memenuhi aturan yang berlaku. Penataan bangunan yang tidak sesuai aturan tidak hanya mengganggu keamanan lingkungan tetapi juga merusak keteraturan tata ruang kota. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran pendirian bangunan tanpa izin dapat berujung sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan. Oleh karena itu, camat di Kota Ambon diminta untuk bertindak tegas dan proaktif dalam menertibkan bangunan tanpa izin demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
