DPRD Gianyar Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar, Bali, telah resmi menyetujui penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Gianyar 2025. Persetujuan ini merupakan hasil dari proses pembahasan mendalam antara legislatif dan eksekutif dalam rapat paripurna.
Sinergi DPRD dan Pemerintah Daerah
Menurut Wakil Ketua DPRD Gianyar, Tjokorda Gde Asmara Putra Sukawati, kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berfokus pada pelayanan masyarakat. Ia menegaskan perlunya memperhatikan pandangan umum dari semua fraksi agar dapat diterapkan secara serius oleh bupati dan jajaran pemerintahan.
Tjokorda Asmara menekankan bahwa persetujuan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan responsivitas APBD Gianyar guna memenuhi kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Komitmen Perbaikan Tata Kelola
Setelah persetujuan dari DPRD, Bupati Gianyar I Made Mahayastra menegaskan bahwa masukan, kritik, dan saran dari fraksi-fraksi akan menjadi prioritas bagi pemerintah daerah. Pihak eksekutif berjanji untuk terus melakukan perbaikan dalam berbagai aspek penyelenggaraan pemerintahan guna menjawab tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
Bupati Mahayastra juga mengungkapkan bahwa APBD Gianyar 2025 memiliki total pendapatan sebesar Rp3,18 triliun dengan PAD mencapai Rp1,99 triliun. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp4,26 triliun, dengan realisasi hingga saat ini mencapai 77,46 persen.
Dengan raihan opini WTP ke-12 dari BPK Perwakilan Provinsi Bali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025, Gianyar terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pemerintahan demi masyarakat yang lebih sejahtera.
