Dua Bersaudara dari Texas Mengakui Perampokan Kripto Rp 142 Miliar
Dua pemuda bersaudara asal Waller, Texas, Amerika Serikat, mengaku bersalah atas perampokan kripto senilai lebih dari Rp 142 miliar terhadap satu keluarga di Minnesota. Isiah Angelo Garcia (25) dan Raymond Christian Garcia (24) menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun setelah mengakui tindakan mereka di hadapan Hakim Distrik AS Ann Montgomery di Minneapolis.
Peristiwa Perampokan
Pada 19 September 2025, kedua bersaudara tersebut melakukan perjalanan dari Texas ke Grant, Minnesota, dan langsung menyerang korban beserta keluarganya di rumah. Dengan senjata api, mereka memaksa korban untuk membuka akses ke akun kripto mereka. Selanjutnya, korban diikat dan dipaksa untuk mentransfer dana kripto senilai lebih dari US$ 8 juta.
Tindakan Terungkap
Karyawan putra korban berhasil menyelamatkan keluarganya dengan menelepon ke nomor darurat 911. Dua bersaudara pelaku melarikan diri, namun berhasil ditangkap di dekat Houston setelah penyelidikan yang intensif. Barang bukti yang ditinggalkan di lokasi kejahatan menjadi petunjuk penting dalam proses identifikasi dan penangkapan mereka.
