Wali Kota Madiun Maidi diduga menerima gratifikasi hingga Rp1,3 miliar menurut KPK. KPK mengungkapkan bahwa Maidi diduga menerima gratifikasi selama masa jabatannya dari 2019 hingga 2030. Gratifikasi tersebut terdiri dari dua bagian, yaitu Rp1,1 miliar dan Rp200 juta. Dugaan gratifikasi sebesar Rp200 juta berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar. Setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 19 Januari 2026 di Jakarta, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah sebagai tersangka. Ada dua klaster kasus yang diidentifikasi, yaitu dugaan pemerasan dengan tersangka Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, serta dugaan gratifikasi dengan tersangka Maidi dan Thariq Megah. Sumber : Antara.
Share
Baca selengkapnya
