Tuesday, July 21, 2026

Dugaan Penyelundupan Emas di Bandara Singkawang: Polres Klarifikasi

Share

Polres Singkawang: Dugaan Penyelundupan Emas di Bandara Tidak Terbukti

Kepolisian Resor (Polres) Singkawang membantah adanya dugaan penyelundupan emas yang viral di media sosial. Hasil penyelidikan menyatakan bahwa perhiasan emas seberat 8,3 kilogram yang dibawa oleh empat calon penumpang di Bandara Singkawang merupakan barang yang legal dan memiliki dokumen resmi.

Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap keempat calon penumpang pesawat telah dilakukan sesuai prosedur. Awalnya, penumpang hanya menunjukkan surat jalan, namun setelah dilakukan koordinasi dengan pihak maskapai dan laporan kepada Polres Singkawang, emas tersebut ternyata legal dengan dokumen yang lengkap.

Perhiasan Emas dari Perusahaan Resmi di Luar Kalimantan

Keterangan dari Kapolres mengungkapkan bahwa emas tersebut berasal dari perusahaan resmi di luar Pulau Kalimantan yang bergerak dalam peleburan logam mulia dan perdagangan perhiasan. Perusahaan tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen legal lainnya yang telah diverifikasi oleh penyidik.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa perusahaan membawa sekitar 10 kilogram perhiasan emas dari luar Kalimantan untuk dijual di Pontianak dan Singkawang. Dua kilogram emas telah terjual di Pontianak, sehingga berat emas yang tersisa mencapai 8,3 kilogram.

Tidak Terbukti Ada Unsur Pidana

AKBP Dody menegaskan bahwa penyidik tidak menemukan unsur pidana ataupun keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus ini. Oleh karena itu, tidak ada dasar hukum untuk menahan keempat orang tersebut atau menyita barang yang dibawa.

Masyarakat diimbau untuk bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang bersifat membangun, terutama di media sosial. Polri juga mengajak untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyebarkan informasi, demi menghindari penyebaran berita yang menimbulkan keresahan.

Seluruh proses pemeriksaan lebih lanjut sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Polres Singkawang, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Source link

Baca selengkapnya

Crypto