Pada bulan Maret 2026, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa aset kripto dapat dianggap sebagai aset digital bernilai yang memenuhi standar fikih mal mutaqawwam, sehingga dapat digunakan sebagai instrumen investasi. Meskipun demikian, fatwa tersebut juga menegaskan bahwa kripto tidak sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia karena fluktuasi harga yang tinggi dan potensi risiko dalam transaksi tersebut.
Antony Kusuma, Wakil Presiden Indodax, mengapresiasi pandangan Muhammadiyah sebagai pedoman penting bagi umat Muslim dalam memahami peran aset kripto dalam perspektif ekonomi syariah. Ia menekankan bahwa fatwa tersebut memberikan kejelasan kepada investor Muslim bahwa aset kripto dapat dijadikan sebagai instrumen investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Namun demikian, Kusuma menyoroti bahwa aset kripto tetap memiliki tingkat volatilitas yang tinggi sehingga penting bagi investor untuk memahami manajemen risiko dan karakteristik fundamental aset tersebut sebelum berinvestasi.
Dalam fatwanya, Muhammadiyah juga mencantumkan bahwa aktivitas kripto yang diperbolehkan termasuk investasi jangka panjang, spot trading, dan staking produktif. Penting bagi setiap pembaca untuk melakukan analisis dan penelitian yang mendalam sebelum melakukan transaksi kripto, karena keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pembaca. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan maupun kerugian yang mungkin timbul akibat keputusan investasi.
