Tuesday, May 19, 2026

Gugatan PPP ke MK Terkait Kehilangan 200 Ribu Suara

Share

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). PPP menyatakan kehilangan sebanyak 200 ribu suara dalam Pemilu Legislatif pada 14 Februari lalu. Gugatan ini diterima oleh MK dengan nomor akta permohonan 108-01-17-37/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 yang tertanggal 23 Maret 2024. Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menyatakan bahwa terdapat selisih suara hasil pemilu di 18 provinsi yang menyebabkan PPP kehilangan 200 ribu suara dan gagal lolos ke Senayan. PPP hanya berhasil memperoleh 5.878.777 suara atau 3,87 persen, sedangkan untuk memenuhi ambang batas parlemen sebesar 4%, PPP harus meraih suara lebih banyak.

Menurut Baidowi, suara PPP yang hilang terjadi di beberapa dapil, dengan total lebih dari 200 ribu suara yang hilang di sepanjang dapil. Salah satu contoh kehilangan suara PPP terjadi di Papua Pegunungan, dimana seorang caleg kehilangan lebih dari 5 ribu suara namun hasil rekapitulasi nasional menunjukkan angka yang jauh lebih rendah. PPP telah menyiapkan sejumlah alat bukti dan diperkuat oleh 23 tim hukum untuk mengajukan gugatan terkait kehilangan suara tersebut.

Ketua LABH PPP, Erfandi, menjelaskan bahwa dalam gugatannya, PPP meminta MK untuk menetapkan partai tersebut memperoleh kursi di DPR dan meminta pemungutan suara ulang di sejumlah TPS yang diduga menghilangkan suara PPP. Dukungan berupa survei internal dan bukti-bukti lainnya telah disiapkan untuk mendukung gugatan PPP.

Source link

Baca selengkapnya

Crypto