Indonesia menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga perdamaian dunia dengan berpartisipasi dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian. Kehadiran Indonesia di BoP mencerminkan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Di tengah eskalasi konflik global, Indonesia terus berupaya menjadi mediator dalam menyelesaikan perselisihan dengan pendekatan win-win solution.
Politik luar negeri bebas aktif menjadi dasar kebijakan Indonesia untuk tidak terafiliasi dengan kekuatan besar manapun, sehingga dapat berperan sebagai mediator netral. Keputusan Presiden Prabowo untuk terlibat dalam Dewan Perdamaian ditujukan guna menyelesaikan situasi di Gaza serta mendukung kemerdekaan Palestina. Indonesia memiliki sejarah panjang sebagai mediator perdamaian sejak Konferensi Asia-Afrika pada 1955. Dalam kasus Palestina, Indonesia terus berada di garis depan membela keadilan dan kemanusiaan, termasuk dalam upaya rekonstruksi di Gaza melalui BoP.
Keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian memungkinkan negara ini untuk menyuarakan kepentingan rakyat Palestina bersama negara-negara lain. BoP menawarkan skema pendanaan global untuk rekonstruksi dan rehabilitasi Gaza, dengan dukungan dari negara-negara mayoritas Muslim seperti Turki dan Qatar. BoP berperan penting dalam mempercepat pemulihan Gaza melalui pengelolaan pendanaan yang terstruktur. Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung rakyat Palestina dengan cara-cara damai dan berkeadilan. Melalui partisipasi dalam BoP, Indonesia diharapkan dapat terus memperkuat posisinya sebagai negara yang aktif mendorong dialog dan penyelesaian damai konflik global.
