Jawa Tengah Masih Gratiskan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Listrik
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi masih memberlakukan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Keputusan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, pada peresmian dealer resmi BYD di Semarang.
Implementasi Kebijakan Insentif Fiskal
Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jateng Ahmad Luthfi, yang secara spesifik mengatur pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Sumarno menekankan bahwa kendaraan listrik memiliki nilai positif dalam menjaga energi berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Peran Strategis Jawa Tengah dalam Ekosistem Kendaraan Listrik
Presiden Direktur PT BYD Motor Indonesia, Eagle Zhao, menyebut Jawa Tengah memainkan peran penting dalam masa depan Indonesia. Provinsi ini diyakini dapat menjadi penggerak utama pengembangan kendaraan listrik di masa mendatang. Dalam hal ini, kolaborasi antara pemerintah, industri, perusahaan infrastruktur, dan masyarakat setempat menjadi kunci.
Eagle Zhao menyampaikan kebanggaannya karena dapat melayani lebih banyak pelanggan dari Jawa Tengah. Langkah ini sejalan dengan komitmen BYD untuk menciptakan masa depan mobilitas yang berkelanjutan dan inovatif di Indonesia.
Sumber: Antara
