PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara telah menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Belawan untuk memperkuat sinergi penanganan masalah hukum di sektor perkeretaapian. Kerja sama ini diumumkan pada Kamis (12/2) di Medan. Vice President KAI Divre I Sumatera Utara, Sofan Hidayah, menjelaskan bahwa kerja sama ini fokus pada penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang sering muncul dalam operasional perusahaan. Kerja sama ini mencakup bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pelatihan bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) agar operasional kereta api tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan, Dr. Yusup Darmaputra, dengan tegas menjelaskan bahwa institusinya siap mendampingi BUMN dalam sengketa baik litigasi maupun non-litigasi. Plt Manajer Humas KAI Divre I Sumut, Anwar Yuli Prastyo, menyoroti urgensi kerja sama ini terutama karena Belawan merupakan kawasan vital bagi operasional KAI di Sumatera Utara. Stasiun Belawan, yang terintegrasi dengan Pelabuhan Belawan, berfungsi sebagai pusat distribusi logistik yang penting.
Stasiun Belawan memiliki peran penting dalam angkutan barang dengan data Januari 2026 menunjukkan bahwa KAI Divre I Sumut telah mendistribusikan 14.726 ton barang dari berbagai stasiun ke Stasiun Belawan. Stasiun ini kunci distribusi komoditas seperti Crude Palm Oil (CPO), lateks, dan peti kemas ke pasar domestik dan internasional. Kehadiran banyak aset milik KAI di kawasan Belawan menuntut perlindungan hukum yang kuat untuk menjamin kepastian hukum, keamanan aset, serta kelancaran proses bisnis perusahaan.
Melalui kolaborasi ini, KAI berharap tercipta kepastian hukum yang dapat mendorong efisiensi dan peningkatan kinerja operasional kereta api di Sumatera Utara secara berkelanjutan. Seluruh informasi di atas diolah tanpa bantuan AI.
