Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sedang berupaya untuk memberikan jaminan perlindungan hak dasar bagi 1.500 pekerja di sektor pertambangan yang menghadapi ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, menegaskan bahwa upaya sedang dilakukan untuk melindungi pekerja agar PHK bisa dihindari. Jika pemutusan hubungan kerja perlu dilakukan demi efisiensi bisnis, perusahaan diwajibkan untuk memenuhi semua hak pekerja.
Langkah pertama yang dilakukan pemerintah daerah adalah memfasilitasi komunikasi antara pengusaha dan serikat pekerja dalam forum hubungan industri untuk mencari solusi alternatif guna menghindari pemangkasan karyawan. Disnakertrans Kaltim juga memantau proses administrasi agar pekerja yang terdampak dapat mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Gejolak efisiensi dalam tenaga kerja ini berasal dari pembatasan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang untuk tahun 2026. Data ketenagakerjaan menunjukkan bahwa dua perusahaan besar di provinsi telah mengambil langkah-langkah efisiensi sesuai dengan undang-undang untuk mencegah kerugian.
Dari 1.500 pekerja yang terancam, 300 sudah memasuki tahap awal proses PHK. Pemerintah provinsi memastikan bahwa mekanisme pemutusan kerja disosialisasikan secara transparan kepada serikat buruh untuk mencegah pemecatan mendadak. Sesuai dengan peraturan, pemberitahuan pemutusan hubungan kerja harus diserahkan minimal 14 hari sebelum masa kerja berakhir.
Pemangkasan karyawan di sektor ekstraktif ini dilaporkan sedang dilaksanakan secara bertahap sejak bulan April.
