Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, sedang melakukan pendampingan dalam proses seleksi Direksi Perusahaan Daerah Petrogas Persada. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seleksi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan Perusahaan Daerah setelah terjadi kasus hukum yang melibatkan penyimpangan laporan keuangan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar serta posisi Direktur Utama Petrogas yang kosong.
Petrogas Persada, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Karawang, bergerak dalam sektor hilir minyak dan gas bumi termasuk pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. Kejaksaan Negeri berkomitmen untuk mendampingi proses seleksi dan jajaran direksi terpilih untuk mengatasi situasi ini. Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menekankan pentingnya seleksi yang profesional dan transparan untuk pengembangan perusahaan. Proses seleksi ini terbuka untuk posisi Direktur Utama dan Direktur Administrasi dan Keuangan dengan batas pendaftaran dari 23 Februari hingga 4 Maret 2026.
Tujuan dari proses seleksi ini adalah untuk mendapatkan pimpinan yang memiliki integritas, kompetensi, pengalaman, dan kemampuan manajerial dalam mengelola perusahaan daerah sektor energi minyak dan gas dengan profesionalisme. Hal ini diharapkan dapat membantu dalam memperkuat Perusahaan Daerah Petrogas Persada ke depan.
