Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara, telah menahan seorang tersangka berinisial IKM atas dugaan korupsi pembangunan ruang kelas baru di SMA Negeri 1 Siau Timur, Kecamatan Siau. Tindakan ini merupakan respons terhadap laporan dari Forum Komunikasi Masyarakat Sitaro Anti Korupsi pada 15 Januari 2025. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Anang Suhartono, dan Kasipenkum Kejati Sulut, Januarius Bolitobi, menjelaskan bahwa penyidikan dimulai pada 4 September 2025. Tersangka IKM merupakan Kepala UPTD Wilayah III (Sitaro dan Sangihe) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2022. Ia bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek tersebut yang didanai oleh Dana Alokasi Umum APBD Provinsi Sulawesi Utara. Modus operandi tersangka melibatkan pelaksanaan pekerjaan pembangunan sendiri yang seharusnya dikerjakan oleh penyedia/kontraktor CV. Ibrian Jaya Pratama, pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, dan pembayaran dilakukan untuk pekerjaan yang tidak selesai. Hal ini mengakibatkan bangunan kelas tidak bisa digunakan dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp346.972.764 menurut auditor Kejati Sulawesi Utara. IKM diduga melanggar ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai pasal 21 ayat (1) UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kajari Anang menyatakan penahanan akan dilakukan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Manado sampai dengan 18 Maret 2026. Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini sebagai upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
