Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) sedang memeriksa dokumen hasil penggeledahan kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi dengan tersangka Subhan. Tim penyidik Kejati NTB sedang memeriksa dengan teliti seluruh dokumen yang diperoleh dari penggeledahan tersebut, yang dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan sirkuit MXGP Samota di Pulau Sumbawa.
Subhan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa dan Kepala BPN Lombok Tengah, telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2025 terkait dugaan pencucian uang dan gratifikasi. Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati NTB dan Penetapan Pengadilan Negeri Praya, sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menegaskan bahwa masih ada tahapan penyidikan yang harus dilengkapi, termasuk pemeriksaan ahli pidana dan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Para penyidik sedang berkoordinasi dengan para ahli tersebut untuk melengkapi alat bukti dalam kasus ini. Kasus ini telah memasuki tahap penuntutan dan sidang perdana dijadwalkan di Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 15 April.
