Kementerian Hukum memberikan 885 rekomendasi penutupan situs yang melanggar hak kekayaan intelektual kepada Kementerian Komunikasi dan Digital sepanjang tahun 2025. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi para kreator dan pelaku usaha yang mengandalkan karya intelektual.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum, Hermansyah Siregar, menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari usaha untuk memperkuat pelindungan di bidang kekayaan intelektual. Upaya pelindungan dan penegakan hukum terus diperkuat oleh DJKI. Pada tahun lalu, terjadi penyelesaian 66 perkara melalui mediasi sengketa kekayaan intelektual, menunjukkan peningkatan perhatian publik terhadap isu ini.
Pada 2025, jumlah permohonan kekayaan intelektual yang diterima mencapai 412.243, dengan 429.343 layanan permohonan diselesaikan. Kontribusi DJKI terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai Rp967,7 miliar, meningkat sekitar 5,94 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menunjukkan peran strategis layanan kekayaan intelektual dalam pertumbuhan ekonomi inovatif.
DJKI merencanakan sejumlah program strategis ke depan untuk tahun 2026, termasuk integrasi layanan kekayaan intelektual ke dalam SuperApps berbasis kecerdasan buatan, revisi regulasi terkait, dan pengembangan Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Upaya juga akan dilakukan untuk memperkuat edukasi dan diseminasi kekayaan intelektual, termasuk memasukkan materi ini dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. DJKI akan terus berjuang untuk proposal Indonesia terkait royalti digital musik atau lagu di platform global, dengan target agar hal ini menjadi treaty baru.
