Pemerintah Provinsi Banten bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti ketimpangan antara penerimaan pajak dari sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dengan anggaran besar yang digunakan untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur akibat aktivitas tambang. Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi, mengungkapkan bahwa pendapatan pajak MBLB sepanjang 2025 hanya Rp16 miliar, jauh lebih kecil dari anggaran yang dibutuhkan untuk perbaikan infrastruktur. Kerugian infrastruktur akibat pertambangan diyakini lebih besar dari pendapatan pajak tersebut.
Dalam pembahasan dengan KPK, Deden menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di lapangan, terutama terhadap perusahaan yang memiliki izin. Adanya ketidaksesuaian antara izin dan praktik pertambangan di lapangan juga disoroti, yang berpotensi menimbulkan kebocoran pajak dan kerusakan lingkungan yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Banten sedang menggodok penyesuaian tarif pajak MBLB untuk memperbaiki tata kelola, meskipun penyesuaian tersebut harus melibatkan pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki 75 persen penerimaan pajak MBLB.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama, menekankan pentingnya manajemen pendapatan sektor mineral bukan logam di Banten agar lebih akuntabel dan mencegah terjadinya kebocoran. Upaya edukasi dan penerapan aturan yang lebih ketat akan membantu mengurangi dampak negatif dari aktivitas tambang. Keseluruhan pembahasan antara Pemerintah Provinsi Banten dan KPK bertujuan untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan dan menjaga keberlanjutan pendapatan pajak tanpa merugikan keuangan daerah.
