Tuesday, July 21, 2026

Ketum PPP Mardiono: Putusan MK Soal Pilkada Langsung

Share

Ketum PPP Mardiono Tanggapi Putusan MK tentang Pilkada Langsung

Mardiono menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tetap harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Putusan MK Tidak Mengubah Sistem Pilkada

Mardiono menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak mengubah sistem yang telah berjalan selama ini. Menurutnya, pelaksanaan pilkada langsung dipilih oleh rakyat sudah dilakukan sejak lama.

“Karena itu sudah jadi keputusan kita, jalani saja,” ujar Mardiono saat melantik Pengurus DPW PPP NTB dan DPC PPP Kabupaten/Kota di NTB periode 2026-2031 di Mataram, Sabtu.

Ia menjelaskan bahwa persoalan ini mencuat karena adanya pihak yang mengajukan gugatan ke MK terkait pemilihan model pilkada. MK memutuskan untuk mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.

MK Menolak Gugatan

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat dalam sidang pengucapan putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026.

“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di MK, Jakarta, Senin (29/6).

MK menyatakan bahwa permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menilai pemohon tidak menemukan adanya potensi kerugian hak konstitusional secara aktual maupun potensial.

Source link

Baca selengkapnya

Crypto