Kejaksaan Agung Bongkar Skandal Korupsi Badan Gizi Nasional
Jakarta — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal korupsi yang melibatkan mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua koleganya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Mereka diduga terlibat dalam manipulasi penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Modus Operandi Tersangka
Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, para tersangka memanfaatkan yayasan-yayasan sebagai alat kejahatan yang terhubung langsung dengan mereka. Yayasan yang seharusnya tidak memenuhi syarat masih dapat lolos karena adanya intervensi dan manipulasi pada portal mitra BGN.
Nahdi juga mengungkap bahwa yayasan mitra tersebut mengelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) senilai triliunan rupiah. Dugaan aliran dana segar dan insentif miliaran rupiah setiap harinya menjadi bahan utama penyelidikan Kejagung.
Intervensi terhadap Proyek Pengadaan Barang dan Jasa
Selain itu, ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi ilegal terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan menggelembungkan harga dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Salah satu proyek terbesar yang terkena intervensi adalah pengadaan ribuan unit motor listrik, sepatu, tablet elektronik, serta televisi senilai miliaran rupiah.
Saat ini, Kejagung telah menahan Dadan Hindayana dan melakukan penggeledahan di kantor BGN serta rumah pribadinya di Bogor untuk mengumpulkan bukti lanjutan terkait kasus korupsi ini.
