Wednesday, August 12, 2026

KPK Konfirmasi Parsel Lebaran untuk ASN Bukan Gratifikasi

Share

KPK Membuat Standar Terkait Pemberian Parsel Hari Raya untuk ASN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberian parsel atau bingkisan hari raya kepada aparatur sipil negara (ASN) maupun penyelenggara negara yang berkaitan dengan jabatan termasuk dalam kategori gratifikasi. Pengumuman ini disampaikan dalam sebuah sesi sosialisasi pengendalian gratifikasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Jakarta. Hal ini dimaksudkan untuk memperjelas aturan terkait penerimaan parsel di tengah lingkungan kerja.

Aturan Yang Harus Dipatuhi

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa pemberian parsel dari mitra kerja kepada ASN atau penyelenggara negara tidak diperbolehkan. Meskipun begitu, pemberian dari rekan kerja masih dapat dilakukan asalkan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam pedoman KPK. Arif juga mengungkapkan adanya kasus di mana parsel dari mitra kerja telah diterima oleh pihak yang bersangkutan dan dilaporkan kepada KPK. Dalam hal ini, barang tersebut akan dianggap sebagai milik negara yang harus diganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Imbauan untuk Penyedia Barang dan Jasa

Selain itu, Arif juga mengimbau penyedia barang dan jasa untuk tidak memberikan gratifikasi kepada pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tindakan ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat dikategorikan sebagai suap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, dengan adanya standar yang jelas terkait penerimaan parsel di lingkungan kerja, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik bagi para ASN dan pegawai negara. KPK terus melakukan sosialisasi untuk memastikan setiap individu memahami hukum yang berlaku terkait dengan gratifikasi, mengurangi potensi praktik korupsi, dan menciptakan lingkungan kerja yang lebih transparan dan berintegritas.

Source link

Baca selengkapnya

Crypto