Dalam upaya melindungi generasi muda dari risiko negatif dunia maya, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menegaskan pentingnya pembatasan penggunaan media sosial oleh siswa. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Barat, Teuku Putra Azmisyah, menyatakan dukungan dan implementasi kebijakan tersebut di lingkungan pendidikan daerah.
Kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan di jenjang SMP dan diawasi secara ketat di tingkat sekolah dasar. Siswa tidak diperbolehkan menggunakan ponsel atau mengakses media sosial selama jam pelajaran, kecuali untuk keperluan pembelajaran yang diawasi guru. Dinas Pendidikan juga melakukan razia rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan ini dan perangkat yang ditemukan akan diamankan.
Teuku Putra Azmisyah juga memberikan penekanan kepada orang tua untuk memahami dan mendukung kebijakan tersebut. Dengan memberikan kepercayaan penuh kepada pihak sekolah dalam menjaga keamanan dan pendidikan anak-anak tanpa ponsel di lingkungan sekolah. Langkah ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia maya.
