Layanan SIM Keliling kini tersedia di lima lokasi di Jakarta pada hari Kamis. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merupakan penyelenggara layanan ini yang bertujuan untuk memudahkan warga dalam perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C. Lokasi layanan SIM Keliling ini tersebar di Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat, dimulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga yang ingin menggunakan layanan ini disarankan untuk membawa persyaratan yang diperlukan seperti fotokopi KTP, SIM lama, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku, dengan biaya perpanjangan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dan harus dilakukan di kantor Satpas karena berbeda peruntukan dokumen. Jadi, bagi pemilik SIM C atau SIM A yang membutuhkan perpanjangan, mereka dapat mengunjungi lokasi SIM Keliling yang terdekat untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka secara mudah dan cepat.
