Kebijakan Potongan Komisi Ojek Daring Telah Berlaku
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengkonfirmasi bahwa kebijakan potongan komisi untuk ojek daring (ojol) sebesar delapan persen telah resmi diberlakukan sejak 1 Juli 2026. Keputusan ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi aplikasi ojol.
Penyelarasan Teknis Lintas Kementerian
Pemerintah tengah fokus pada penyelarasan aspek teknis pelaksanaan kebijakan tersebut. Hal ini dilakukan agar implementasi kebijakan dapat berlangsung efektif, konsisten, serta memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan terkait. Rapat koordinasi di bidang ini telah dilaksanakan pada 23 Juli 2026.
Finalisasi Perpres dan Dukungan Aplikator
Pada pekan depan, DPR bersama pemerintah merampungkan finalisasi peraturan presiden (perpres) terkait ojek daring. Koalisi Ojol Nasional juga turut diundang dalam rapat koordinasi yang bertujuan menyempurnakan perpres tersebut. Berbagai perusahaan aplikator, seperti Grab, GoTo, dan Maxim, telah menyatakan kesiapan dalam mengikuti kebijakan baru tersebut.
Sumber: Antara
