Tuesday, May 19, 2026

Mengatasi Fragmentasi Ekonomi Desa dengan Koperasi

Share

Perkembangan desa di Indonesia kini menjadi sorotan, mengingat adanya beberapa laporan yang membahas kemajuan di bidang infrastruktur dan administrasi, namun menyisakan tantangan dalam transformasi ekonomi. Misalnya, berdasarkan data dari Statistik Potensi Desa (Podes) tahun 2025 oleh Badan Pusat Statistik, terjadi kemajuan dalam sektor infrastruktur dan kapasitas kelembagaan desa. Namun, temuan dari Kementerian Desa melalui KepMendes PDTT Nomor 343 Tahun 2025 juga menunjukkan peningkatan pesat jumlah desa yang naik ke level maju dan mandiri.

Namun, di balik pencapaian tersebut, terdapat kenyataan bahwa pertumbuhan administratif desa tidak selalu dibarengi dengan restrukturisasi ekonomi yang mampu membawa kesejahteraan bagi penduduknya. Dengan struktur Indonesia yang masih didominasi oleh wilayah desa—tercatat lebih dari 75 ribu desa dan lebih dari 84 ribu wilayah setara desa menurut Podes—terdapat lebih dari 20 ribu desa mandiri, serta lebih dari 23 ribu desa pada kategori maju. Meski demikian, ribuan desa lain masih tertinggal, berkembang, atau sangat tertinggal.

Sepanjang satu dekade terakhir, desa-desa di Indonesia banyak menerima kucuran dana dan dukungan pengembangan infrastruktur. Hal ini memang mendorong naiknya status administratif secara pesat. Tetapi, masalah ekonomi utama di desa justru tak banyak bergeser. Rata-rata, basis ekonomi desa masih sangat bergantung pada sektor pertanian. Data terakhir menunjukkan, lebih dari 67 ribu desa bergantung pada pertanian sebagai sumber penghidupan utama.

Produk unggulan desa memang kian banyak, bahkan sudah lebih dari 25 ribu desa memilikinya, tetapi nilai tambah komoditas masih rendah. Banyak produk desa belum sanggup menembus pasar luas, sehingga keuntungan ekonomi tidak optimal. Ironisnya, walaupun kemajuan infrastruktur menunjang akses telekomunikasi dan pembiayaan—terlihat dari 63 ribu desa yang warganya telah memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat—fakta di lapangan menunjukkan kualitas akses masih timpang, utamanya di kawasan pelosok.

Kesenjangan desa-kota belum tuntas. Angka kemiskinan di desa berada sekitar 11 persen, nyaris dua kali lebih tinggi dari kota. Tingkat kedalaman kemiskinan pun lebih besar di desa, mengindikasikan ancaman kesejahteraan yang lebih rawan. Dengan kata lain, pemerataan kondisi di desa terjadi di tingkat yang kurang sejahtera, berbeda dengan kota yang bisa memacu roda ekonomi lebih kencang.

Kini, pembangunan fisik desa jelas bukan satu-satunya prioritas. Tantangan terbesar terletak pada konsolidasi struktur ekonomi dan peningkatan produktivitas desa. Untuk menghadapi fragmentasi ekonomi, diperlukan intervensi yang tepat dan responsif terhadap kebutuhan lokal.

Salah satu opsi yang mulai digencarkan adalah pengembangan koperasi sebagai ekosistem ekonomi kolektif. World Bank dalam kajiannya pernah menegaskan, koperasi sangat relevan dalam pembangunan desa, sebab kepemilikannya berbasis masyarakat dan bisa memutus rantai ketimpangan akses. Koperasi juga membawa semangat solidaritas ekonomi di akar rumput, yang memang sangat dibutuhkan komunitas desa berpendapatan rendah.

Peran koperasi bagi petani, nelayan, serta pelaku usaha mikro desa sangat vital. Melalui koperasi, mereka bisa memperkuat posisi tawar, memperluas jejaring, serta memperoleh teknologi dan pembiayaan yang lebih mudah. Program Koperasi Desa Merah Putih yang diinisiasi pemerintah diharapkan mampu mengonsolidasikan produksi desa dan memperluas akses pasar. Pada praktiknya, koperasi dapat menjadi simpul penghubung antara berbagai usaha warga yang selama ini kecil dan tersebar.

Meskipun demikian, efektivitas koperasi sebagai solusi tetap sangat bergantung pada desain dan implementasi kebijakan. Riset CELIOS menegaskan, pendekatan top-down yang tidak menyesuaikan dengan karakter desa justru riskan menambah kompleksitas masalah. Meski begitu, adanya permasalahan struktural seperti lemahnya kapasitas ekonomi dan kelembagaan desa menunjukkan bahwa intervensi masih sangat diperlukan—selama tetap mengedepankan prinsip partisipasi dan konteks lokal.

Pemerintah menekankan bahwa kecepatan pelaksanaan menjadi faktor kunci keberhasilan program koperasi desa. Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan Koperasi Merah Putih sudah dapat beroperasi secara bertahap mulai Agustus 2026. Untuk itu, dibutuhkan strategi dan pelatihan sumber daya manusia secara lebih cepat serta menyeluruh agar implementasi di lapangan berjalan optimal.

Dalam upaya percepatan, TNI dilibatkan secara aktif sebagai bagian dari strategi penguatan pelaksanaan di desa. Dengan jaringan organisasi yang menjangkau seluruh Indonesia, TNI diandalkan untuk mempercepat pembangunan fisik serta menjadi katalisator penguatan kapasitas masyarakat desa. Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, bahkan menyatakan bahwa peran serta TNI dapat mempercepat waktu pelaksanaan dan memangkas biaya.

Kolaborasi antara pemerintah, TNI, dan masyarakat desa harus berjalan harmonis. Landasan kebijakan dan instruksi presiden mesti dikelola dalam koordinasi lintas sektor yang terstruktur. Jika percepatan ini dijalankan dengan prinsip partisipasi aktif, berbasis pada aspirasi dan kebutuhan riil desa, serta didukung ekosistem ekonomi inklusif—koperasi berpotensi menjadi katalis pengurangan ketimpangan desa dan kota secara berkelanjutan.

Tantangan terbesar di depan mata adalah memastikan agar transformasi tidak hanya berhenti di pencapaian administratif, melainkan benar-benar membawa perubahan nyata pada struktur dan daya saing ekonomi desa.

Sumber: Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Penting Perkuat Ekonomi Desa Di Tengah Kenaikan Status Mandiri
Sumber: Desa Makin Mandiri Di Data, Tapi Ketergantungan Ekonomi Masih Tantangan: Saatnya Koperasi Dipercepat

Baca selengkapnya

Crypto