Mira Hayati Lunasi Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Kosmetik Berbahaya
Mira Hayati, terpidana dalam kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya, akhirnya melunasi denda sebesar Rp1 miliar. Pembayaran dilakukan secara tunai oleh perwakilan keluarganya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan.
Pembayaran Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung
Mira Hayati melunasi denda setelah proses secara formal di Kejaksaan Negeri Makassar. Denda sebesar Rp1 miliar tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 12016 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Proses pelunasan ini menjadi langkah hukum final dalam penyelesaian kewajiban terpidana.
Prosesi Serah Terima dan Pengembalian Jaminan
Proses serah terima uang denda disaksikan oleh Kepala Kejari Makassar, Andi Panca Sakti, beserta jajarannya. Uang senilai Rp1 miliar dicatatkan dan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Bersamaan dengan pelunasan denda, pihak Kejaksaan juga mengembalikan satu buah Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada keluarga terpidana sebagai jaminan.
Kasus ini telah melalui proses peradilan yang menghasilkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk terpidana. Pelunasan ini menandai penyelesaian akhir dari kasus kosmetik berbahaya yang melibatkan Mira Hayati di Kejaksaan Negeri Makassar.
