Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu pada Rabu, 27 Maret 2024. Jadwal sidang tersebut sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024. Berdasarkan aturan yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilu presiden dan wakil presiden, sidang perdana dijadwalkan pada tanggal yang disebutkan. PMK tahun 2024 telah diatur untuk memastikan prosedur pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta alat bukti pemohon dilakukan dengan cermat.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa PMK 1 tahun 2024 telah disesuaikan dan tersedia untuk diakses publik. Sementara itu, penutupan pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden telah resmi dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi setelah pasangan calon dalam Pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, mengajukan gugatan. Proses pendaftaran ditutup pada waktu yang telah ditentukan setelah KPU mengumumkan hasil pemilihan presiden.
Dalam konteks permohonan perkara, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud melakukan pendaftaran gugatan sesuai waktu yang ditentukan. Anies-Cak Imin memasukkan permohonan pada Kamis (21/3) secara online, dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Sementara itu, Ganjar-Mahfud melakukan gugatan pada Sabtu (23/3) dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum dari masing-masing pemohon juga telah ditetapkan untuk memperjuangkan kasus mereka. Proses penanganan sengketa pemilu ini akan menjadi perhatian publik hingga sidang perdana dilaksanakan untuk mencari keadilan atas perselisihan hasil pemilu yang terjadi.
Reference: Deliknews
