Tuesday, May 19, 2026

Optimalkan Partisipasi Perusahaan dengan Skema Patungan Uang Saku Magang

Share

Patungan Uang Saku Magang Berpotensi Tekan Partisipasi Perusahaan

Guru Besar Hukum Ketenagakerjaan Universitas Krisnadwipayana, Payaman Simanjuntak, menilai skema pembagian beban antara pemerintah dan perusahaan dalam pemberian uang saku peserta magang berpotensi menurunkan partisipasi dunia usaha. Usulan ini muncul setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, meminta perusahaan menanggung 20-30 persen uang saku peserta pada tahap kedua Program Magang Nasional.

Payaman mengungkapkan bahwa minat perusahaan, terutama yang berskala menengah dan besar, sudah terbatas meskipun pada tahap awal pemerintah menanggung penuh uang saku peserta. “Bila sekarang pemerintah menghimbau perusahaan ikut membayar 20-30 persen uang saku peserta magang, tentu wajar saja. Cuman maksudnya perlu jelas, apakah sebagai tambahan bagi peserta magang atau untuk mengurangi beban pemerintah?” ujarnya.

Perlunya Kejelasan Tujuan Kebijakan Baru

Pada tahap pertama, uang saku peserta yang setara dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau upah minimum provinsi (UMP) ditanggung sepenuhnya melalui APBN. Sementara itu, perusahaan hanya diminta memberikan uang pengganti transportasi dan makan. Payaman menekankan perlunya kejelasan tujuan kebijakan baru ini.

Sementara itu, Airlangga menjelaskan bahwa skema burden sharing ini dimaksudkan untuk mendorong perusahaan lebih aktif terlibat dalam program magang. “Kami minta mereka (perusahaan) sharing (beban uang saku). Ya, 20-30 persen ditanggung korporasi,” ujar Airlangga.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menutup pelaksanaan Program Magang Nasional 2025 Tahap I dan menyebutkan bahwa pemerintah tengah mengkaji usulan kontribusi uang saku antara pemerintah dan perusahaan mitra. Program tahap kedua direncanakan untuk sekitar 150 ribu peserta.

Source link

Baca selengkapnya

Crypto