Pemberlakuan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi pada 18 April 2026, membuat penyesuaian terkait pajak kendaraan listrik di Indonesia menjadi sorotan utama. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, berencana untuk menyesuaikan peraturan terkait hal ini berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2026. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa aturan turunan terkait pajak kendaraan listrik sedang disiapkan untuk memastikan keseimbangan dalam kebijakan serta memberikan pelayanan yang adil. Meskipun penyesuaian ini dilakukan, pemerintah daerah masih mempertimbangkan insentif sesuai dengan kondisi masing-masing. Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dalam mengadopsi kendaraan listrik, sambil tetap menjaga stabilitas ekonomi daerah. Dengan demikian, kebijakan terkait pajak kendaraan listrik di DKI Jakarta menjadi salah satu upaya untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan seperti EV.
Share
Baca selengkapnya
