Rencana pengenaan pajak atas aset kripto di Korea Selatan menghadapi tekanan untuk ditunda. Partai Demokrat Korea (DKP) yang berkuasa, anggota parlemen oposisi, serta kelompok industri pada Senin, 28 September 2026, menyerukan penundaan kebijakan yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Desakan itu mengemuka ketika kesiapan sistem perpajakan dipertanyakan, sementara pemerintah tetap menyatakan pajak aset virtual harus diterapkan sesuai jadwal. Perdebatan tersebut terutama berkisar pada kesiapan teknis dan dasar hukum, bukan semata-mata pada perlu atau tidaknya aset kripto dikenai pajak.
Legislator minta dasar hukum diperkuat
Anggota parlemen Min Byung-duk, salah satu anggota senior komite kebijakan DKP, menilai penerapan pajak sebaiknya menunggu pengesahan Undang-Undang Dasar Aset Digital. Menurut dia, regulasi dasar itu diperlukan agar pemungutan pajak memiliki landasan yang kuat dan dapat dilakukan secara kredibel.
“Tidaklah tepat untuk memulai pengenaan pajak ketika undang-undang dasarnya belum ditetapkan. Kita memerlukan landasan yang kokoh untuk memungut pajak secara kredibel, dan landasan tersebut belum tersedia,” ujar Min.
Ia juga menyoroti persoalan teknis yang dinilai belum terselesaikan. Salah satunya adalah kesulitan melacak pendapatan yang diperoleh investor melalui bursa kripto luar negeri. Selain itu, belum tersedia sistem yang memungkinkan kerugian investasi dialihkan ke tahun-tahun berikutnya atau dikenai mekanisme carry-forward.
Min menegaskan kekhawatirannya lebih berfokus pada ketepatan waktu dan kesiapan sistem perpajakan. Ia tidak menyatakan penolakan terhadap kebijakan pajak itu sendiri, melainkan mempertanyakan apakah seluruh perangkat yang dibutuhkan sudah tersedia ketika aturan mulai berlaku.
Pemerintah tetap dukung penerapan pada 2027
Pemerintah Korea Selatan belum mengubah jadwal pelaksanaan. Menteri Keuangan Lee Hyoung-il pada hari yang sama menyatakan bahwa ketentuan perpajakan yang berlaku telah mengatur pengenaan pajak atas pendapatan dari aset virtual mulai tahun depan.
Lee juga berupaya menjelaskan bahwa sebagian besar investor kemungkinan tidak menghadapi beban pajak besar. Berdasarkan data yang ditinjau pemerintah, sekitar 85 persen investor memiliki aset virtual senilai kurang dari 5 juta won, atau sekitar US$3.670 dan setara Rp66,06 juta dengan asumsi kurs won terhadap rupiah 13,21.
“Setelah meninjau data, kami menemukan 85% investor memiliki aset virtual senilai kurang dari 5 juta won atau US$ 3.670 (atau setara Rp 66,06 juta (asumsi kurs won terhadap rupiah 13,21). Mengingat ada pengurangan dasar sebesar 2,5 juta won atau Rp 33,03 juta, sebagian besar dari mereka akan berada di bawah ambang batas kena pajak atau hanya menanggung beban pajak yang kecil,” kata Lee.
Dengan jadwal penerapan yang tersisa menuju 1 Januari 2027, perbedaan pandangan antara partai penguasa, kelompok oposisi dan industri di satu sisi dengan pemerintah di sisi lain masih berpusat pada kesiapan sistem serta kepastian dasar hukum pajak aset kripto.
