Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare di Sulawesi Selatan telah meningkatkan koordinasi lintas sektor untuk pengawasan warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya. Langkah ini diumumkan dalam pertemuan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Kabupaten Pinrang. Dalam pertemuan tersebut, Sahroni, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, menjelaskan peran strategis Timpora dalam deteksi dini keberadaan dan aktivitas WNA dengan memperhatikan etika dan prinsip kebijakan keimigrasian.
Ketua Panitia pertemuan, Basra Bakri, berharap forum tersebut dapat menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman lintas instansi terkait standar operasional pengawasan orang asing. Para peserta sepakat bahwa sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat sangat penting untuk efektivitas tugas Timpora. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare juga memperkenalkan aplikasi e-Timpora untuk memudahkan anggota Timpora dalam tugas pengawasan.
Rapat Timpora 2026 menegaskan komitmen Kantor Imigrasi Parepare dalam memperkuat koordinasi lintas sektor untuk pengawasan yang efektif, humanis, dan berkelanjutan. Sebagai tindak lanjut, akan dibentuk grup WhatsApp bagi anggota Timpora untuk mempermudah pertukaran informasi dan koordinasi di lapangan. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait, termasuk Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pinrang, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, serta jajaran Kantor Wilayah dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare.
