Pasar aset kripto menunjukkan pemulihan setelah Senat Amerika Serikat (AS) gagal memajukan CLARITY Act. Namun, pergerakan harga belum sepenuhnya lepas dari tekanan. Pada Kamis siang, 24 September 2026, Bitcoin berada di kisaran US$84.000 atau sekitar Rp1,50 miliar, melemah 3,01 persen dalam 24 jam. Meski demikian, aset kripto terbesar itu masih mencatat kenaikan 10,13 persen dalam sepekan.
Sehari sebelumnya, harga Bitcoin sempat mencapai kisaran US$86.000 atau sekitar Rp1,53 miliar. Pergerakan tersebut berlangsung setelah pasar sebelumnya mengalami tekanan menyusul kegagalan Senat AS meloloskan agenda pemungutan suara terkait CLARITY Act.
Senat AS gagal capai 60 suara
Pemungutan suara pada 15 September 2026 berakhir dengan 50 suara mendukung dan 49 suara menolak. Hasil itu belum memenuhi ambang 60 suara yang dibutuhkan untuk memajukan rancangan undang-undang tersebut.
Tekanan paling terasa di pasar derivatif. Mengacu pada data CoinMarketCap, hampir US$500 juta atau sekitar Rp8,95 triliun posisi long dilikuidasi ketika pasar mengalami tekanan. Perhitungan rupiah tersebut menggunakan asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran Rp17.900.
Setelah tekanan awal, kondisi pasar berangsur stabil. Per 18 September 2026, Bitcoin mencatat kenaikan mingguan sebesar 0,30 persen, sedangkan Ethereum naik 0,73 persen. Pada periode yang sama, kapitalisasi pasar kripto global meningkat 1,14 persen menjadi sekitar US$2,66 triliun atau Rp47.620 triliun, dengan asumsi kurs yang sama.
Regulasi bukan satu-satunya penggerak pasar
Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn mengatakan perkembangan regulasi memang dapat memengaruhi sentimen pasar, terutama dalam jangka pendek. Namun, menurut dia, pelaku pasar juga mempertimbangkan sejumlah faktor lain.
“Perkembangan regulasi dapat memengaruhi sentimen dalam jangka pendek, tetapi pasar juga mempertimbangkan likuiditas, kondisi makroekonomi, dan posisi pelaku pasar,” kata Ryan dalam keterangan resmi Bittime, Kamis (24/9/2026).
Pandangan serupa disampaikan full-time trader Alexander Brian. Ia menilai tertundanya CLARITY Act membuat upaya menghadirkan kepastian regulasi bagi industri kripto di AS masih berlanjut. Berdasarkan pemberitaan AP News, rancangan tersebut berkaitan dengan kerangka regulasi untuk pasar kripto yang memiliki nilai sekitar US$2,3 triliun atau Rp41.175 triliun.
“Kegagalan untuk memajukan CLARITY Act saat ini berarti upaya memberikan kepastian hukum bagi industri masih tertunda. Ketidakpastian regulasi dapat menjadi salah satu faktor yang memengaruhi sentimen investor, meskipun pergerakan harga kripto sendiri dipengaruhi oleh banyak faktor lain,” ujar Alexander.
Data per 24 September memperlihatkan respons pasar yang tetap beragam: Bitcoin melemah dalam perdagangan 24 jam terakhir, tetapi masih mencatat penguatan secara mingguan. Kondisi itu menjadi gambaran bahwa sentimen regulasi beriringan dengan faktor likuiditas, makroekonomi, dan posisi pelaku pasar dalam memengaruhi harga aset kripto.
