Peningkatan Konsumen Aset Kripto di Indonesia pada Januari 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat tren peningkatan jumlah konsumen pedagang aset kripto di Indonesia, dengan mencapai 20,19 juta konsumen pada bulan Desember 2025. Hal ini menunjukkan kenaikan sebesar 3,22 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 19,56 juta konsumen. Selain itu, nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 482,23 triliun, dengan nilai transaksi pada bulan Januari 2026 mencapai Rp 29,24 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kepercayaan konsumen terhadap aset kripto dan kondisi pasar terus terjaga baik. Pada Januari 2026, terdapat 1.391 aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK juga telah memberikan izin kepada 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, termasuk bursa kripto, lembaga kliring, pengelola tempat penyimpanan, dan pedagang aset keuangan digital.
Selain itu, OJK juga telah memberikan persetujuan kepada 8 lembaga penunjang, termasuk penyedia jasa pembayaran dan bank penyimpan dana konsumen. Saat ini, OJK sedang melakukan evaluasi terhadap permohonan izin usaha dari calon penyelenggara perdagangan aset kripto yang mencakup bursa, kliring, kustodian, pedagang aset keuangan digital, dan penyedia jasa pembayaran.
