Pemerintah Indonesia tidak akan berkompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) yang efektif mulai 28 Maret 2026. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pentingnya kepatuhan platform digital terhadap aturan tersebut tanpa kompromi. Seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia diharapkan segera menyesuaikan produk, fitur, dan layanan mereka dengan peraturan yang berlaku. Meutya juga menyoroti pentingnya platform digital untuk tidak diskriminatif dalam mematuhi aturan perlindungan anak-anak di seluruh dunia, dengan prinsip universalitas sangat ditekankan.
Pemerintah terus mengimbau platform digital yang belum mematuhi PP Tunas untuk segera memenuhi aturan yang berlaku, dengan ancaman sanksi administratif dan pemutusan akses sebagai konsekuensi jika tidak dipatuhi. Platform seperti X dan Bigo Live dinilai telah patuh, sementara TikTok dan Roblox dinilai kooperatif sebagian. Namun, platform seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum mematuhi ketentuan yang ditetapkan.
Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas menjelaskan jenis sanksi yang akan diberlakukan bagi platform yang melanggar, mulai dari surat teguran hingga pemutusan akses. Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah tegas terhadap platform-platform yang tidak mematuhi aturan PP Tunas untuk menjaga kepatuhan dan perlindungan anak-anak dalam ruang digital.
