Tuesday, July 21, 2026

Pemkab OKU Kolaborasi dengan Kejari dan BPN untuk Sertifikasi Tanah Wakaf

Share

Pemkab OKU Kerjasama dengan Kejaksaan dan BPN untuk Sertifikasi Tanah Wakaf

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri dan Badan Pertanahan Nasional setempat guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Langkah ini diambil untuk memastikan kepastian hukum terhadap seluruh aset wakaf yang ada.

Mempertegas Komitmen dalam Mencegah Konflik Aset Umat

Bupati OKU Teddy Meilwansyah menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan agar penerbitan sertifikat tanah wakaf dapat dilakukan dengan lebih cepat dan akuntabel. Ia menekankan bahwa tanah wakaf bukan sekadar aset biasa, melainkan amanah bagi umat untuk kepentingan ibadah dan sosial.

Teddy menegaskan bahwa keberadaan tanah wakaf harus memiliki kekuatan hukum yang jelas guna mengurangi potensi sengketa di masa depan. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses sertifikasi seluruh tanah wakaf di OKU, sehingga konflik yang mungkin timbul di kemudian hari dapat dihindari.

Dorong Efektivitas Penanganan Masalah Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudhy Parhusip menambahkan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum terkait perdata dan tata usaha negara. Pihaknya siap memberikan dukungan penuh melalui pendampingan hukum.

Dengan adanya sertifikat tanah wakaf, potensi sengketa, konflik kepemilikan, dan berbagai masalah hukum lainnya dapat diminimalisir. Tanah wakaf yang bersertifikat diharapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat di wilayah OKU.

Sumber: Antara

Source link

Baca selengkapnya

Crypto