Wednesday, August 12, 2026

Pemkot Banjarmasin Menguatkan Produk Halal melalui Perda Baru

Share

Pemkot Banjarmasin Perkuat Pembinaan Produk Makanan Halal

Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah menetapkan peraturan daerah tentang fasilitasi pembinaan dan pengawasan produk aman dan halal. Langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kehalalan produk olahan, terutama dari usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), bagi masyarakat.

Langkah Penting untuk Kesehatan dan Keamanan Masyarakat

Menurut Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR, peraturan ini krusial untuk memastikan keamanan dan kehalalan produk yang beredar di kota. “Yang pastinya higienis,” ujar Yamin memberikan penekanan pada standar kebersihan produk.

Penetapan aturan ini juga sebagai dukungan penuh terhadap program Wajib Halal 2026 yang ditetapkan pemerintah untuk produk UMKM. Perda ini menjelaskan peningkatan fasilitasi pembinaan bagi para pelaku usaha sebagai salah satu langkah nyata dalam mendukung program tersebut.

Potensi Besar UMKM dan Dampak Pariwisata

Berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, terdapat 59.193 UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha di kota tersebut. Jumlah ini menunjukkan potensi besar yang perlu difasilitasi agar mencapai standar halal yang diinginkan.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin Hj Masriyah mendorong untuk maksimalkan pembinaan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman UMKM dengan bantuan pemerintah daerah. Dampak dari pembinaan ini juga akan berdampak pada sektor pariwisata kuliner di Banjarmasin.

Dengan adanya pengawasan dan sertifikasi halal, wisatawan dapat menikmati kuliner di Kota Banjarmasin tanpa khawatir. Identitas religius daerah ini juga semakin diperkuat melalui langkah-langkah ini.

Source link

Baca selengkapnya

Crypto