Pemprov Aceh Beri Dispensasi ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Pemerintah Aceh memberikan dispensasi waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengantarkan anaknya pada hari pertama masuk sekolah. Kebijakan tersebut merupakan langkah untuk mendukung ketahanan keluarga dan telah resmi diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir.
Fleksibilitas Waktu Kerja dan Presensi Elektronik
Dispensasi ini berlaku bagi ASN yang memiliki anak di jenjang pendidikan PAUD, dasar, dan menengah, dan akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2026. Meskipun diberikan kelonggaran, ASN tetap diwajibkan untuk melakukan presensi elektronik. Namun, presensi dilakukan dari lokasi tempat anak mereka bersekolah, bukan dari kantor.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga memutuskan untuk tidak melaksanakan apel pagi pada tanggal 13 Juli 2026 guna memberikan dukungan penuh kepada para ASN yang akan mengantar anaknya ke sekolah. Hal ini dilakukan agar orang tua ASN dapat fokus dalam mengantar dan mendampingi anak-anak mereka di hari pertama sekolah.
Sosialisasi Kebijakan ke Seluruh ASN
M Nasir juga menekankan pentingnya seluruh pimpinan perangkat daerah untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing. Meskipun terdapat dispensasi, pelayanan kepada masyarakat tetap harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh terganggu.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para ASN di Aceh dapat mengalokasikan waktu dengan baik antara tugas negara dan tanggung jawab keluarga, terutama dalam mendampingi anak-anak pada hari pertama sekolah.
