Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memutuskan untuk memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) selama dua bulan bagi ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kondisi fiskal daerah dan mengantisipasi potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil setelah rapat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
Dikarenakan kesulitan dalam membayar tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu karena alokasi anggaran yang tidak mencukupi, Pemerintah Provinsi Sulbar memutuskan untuk memberlakukan WFH selama dua bulan ke depan. Meski demikian, pegawai tetap dapat dipanggil ke kantor jika diperlukan oleh pimpinan OPD masing-masing. Kebijakan ini juga berdampak pada sektor pendidikan, di mana guru berstatus PNS diminta untuk mengambil alih sebagian jam mengajar yang sebelumnya diampu oleh guru PPPK dan PPPK paruh waktu.
Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan ini, dengan peninjauan pertama dijadwalkan pada 16 April dan evaluasi lanjutan pada 16 Mei 2026. Meskipun THR dan gaji ke-13 tidak dapat diberikan, Pemprov Sulbar memastikan bahwa PPPK dan pegawai paruh waktu tetap menerima gaji bulanan selama masa WFH berlangsung. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga kondisi fiskal daerah dan memastikan kelangsungan pelayanan publik di tengah situasi yang sulit.
