Polres Blitar telah berhasil menangkap seorang pegawai honorer di Kota Blitar atas kasus pencurian perhiasan emas. MJ (29 tahun) ditangkap atas dugaan pencurian perhiasan emas milik Yuli (53 tahun) warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Total perhiasan yang dicuri mencapai 44,22 gram dengan nilai sekitar Rp65 juta. Kasus ini terungkap setelah korban menyadari kehilangan perhiasan saat kembali ke kamar setelah memandikan cucunya.
Dengan informasi dari tetangga yang melihat seorang pria berbaju merah di sekitar rumah korban, Polres Blitar segera melakukan penyelidikan. Setelah keterangan dari korban dan saksi serta pemeriksaan rekaman CCTV, terduga pelaku berhasil diidentifikasi sebagai seorang pegawai honorer Pemkot Blitar.
Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap MJ di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Barang bukti yang berhasil disita termasuk sepeda motor, telepon seluler, kemeja batik merah, dan beberapa perhiasan emas. MJ mengakui melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi dan telah menjual perhiasan emas tersebut. Saat ini, MJ ditahan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
