Sam Bankman-Fried Ajukan Permohonan Pengampunan kepada Donald Trump
Pendiri bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried, mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Hal tersebut dilakukan setelah Sam Bankman-Fried dipenjara karena kasus penipuan.
Bursa Kripto FTX dan Alameda Research
Diketahui bahwa Sam Bankman-Fried dijatuhi hukuman 25 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas berbagai tuduhan federal terkait FTX, bursa kripto yang ia dirikan, serta perusahaan terkaitnya, Alameda Research. Meskipun baru dua tahun menjalani hukuman, mantan miliarder berusia 34 tahun tersebut telah mengajukan permohonan pengampunan setelah masa hukumannya berakhir kepada Departemen Kehakiman.
Permintaan Pengampunan Bersamaan dengan Ribuan Permohonan Lainnya
Permohonan pengampunan Sam Bankman-Fried muncul seiring dengan lebih dari 20.000 permintaan pengampunan atau pengurangan hukuman, menurut catatan Kantor Pengacara untuk Departemen Kehakiman. Sebelumnya, Trump telah mengeluarkan sejumlah pengampunan selama masa jabatan keduanya, termasuk untuk ratusan orang yang terlibat dalam serangan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol AS, mantan anggota stafnya yang dituduh melakukan kejahatan, pendiri pasar gelap di dark web tempat penjualan narkoba, dan bahkan pemimpin platform kripto lainnya, Binance.
Trump sebelumnya tidak menentukan apakah akan mengampuni Bankman-Fried, dan mengindikasikan bahwa kemungkinan hal tersebut tidak akan dilakukannya.
Sam Bankman-Fried telah lama menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah terkait kasus penipuan yang menjeratnya. Dia juga sedang berupaya mengajukan banding terhadap hukumannya. Sejak FTX bangkrut pada 2022, Bankman-Fried dituduh menggunakan dana yang disetor sebagai milik pribadinya, termasuk untuk investasi pribadi dan pembayaran utang.
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.
